Beranda Palembang Gandeng Seluruh Stakeholder, DP3APM Gelar Konvensi Hak Anak Bagi Lembaga di Kota...

Gandeng Seluruh Stakeholder, DP3APM Gelar Konvensi Hak Anak Bagi Lembaga di Kota Palembang

116
0
BERBAGI
Foto bersama DP3APM dengan semua stakeholder dan masyarakat di Gedung Persada Kecamatan Ilir Timur Satu (IT I) Palembang, Kamis (8/12/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Palembang menggelar sosialisasi konvensi hak anak bagi lembaga di Kota Palembang, bertempat di aula Gedung Persada Kecamatan Ilir Timur Satu (IT I) Palembang, Kamis (8/12/2022).

Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Palembang Hasnil Mazraah mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi ini sendiri dilaksanakan tanggal 7 – 8 Desember 2022.

Kata dia, untuk di hari pertama yang diundang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra kerja, sekolah ramah anak yang sudah di SK-kan serta Puskesmas. Sedangkan di hari kedua ini khusus lembaga yang peduli anak, diantaranya ikatan guru taman kanak-kanak, lembaga perlindungan anak, serta kampung literasi.

“Dimana untuk lembaga yang kita undang pada hari ini, mereka melakukan pelayanan untuk anak-anak. Hal ini diperuntukan agar mereka lebih memahami hak-hak anak itu seperti apa. Sehingga jangan sampai terjadi kekerasan di lingkungannya,” kata dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika terjadi kekerasan terhadap anak pihaknya memiliki lembaga sendiri yang akan mendampingi korban, namanya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Penyuluh Kanwil Sumsel Asnedi berharap anak-anak di Sumsel diberikan yang terbaik dalam kehidupannya, baik itu dari segi pendidikan.

“Untuk itu dengan adanya kegiatan ini, para orangtua dan masyakat harus memahami itu, artinya nantinya kita bisa memahami bahwa anak-anak ini harus diperlakukan yang terbaik,” ujar Asnedi.

“Saya dulu pernah dinas di daerah Lahat sebagai Plt Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kalau ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan tindak pidana atau pelanggaran itu, kita upayakan dia tidak masuk dalam ranah hukum dengan berbagai cara. Dan kalaupun sudah masuk ke ranah hukum, tetap kita upayakan pendampingan, sesuai dengan undang-undang. Sehingga anak-anak ini tidak sampai trauma,” jelasnya.

Lebih lanjut Asnedi mangatakan, disamping itu semua peran serta orangtua juga harus aktif dalam mengawasi anak-anaknya.

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi konvensi hak anak bagi lembaga di Kota Palembang yang dilaksanakan oleh DP3APM Kota Palembang, masyarakat lebih mengetahui apa itu konvensi hak anak,” pungkasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here