Beranda Hukum & Kriminal Dituduh Mencuri HP dan Namanya Tercemar Hendra Melapor Ke Polda Sumsel

Dituduh Mencuri HP dan Namanya Tercemar Hendra Melapor Ke Polda Sumsel

30
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Merasa difitnah dan namanya tercemar dimuka umum karena ditunding mencuri handphone , Hendra (29) warga jalan Eka Jaya yang didampingi tim kuasa hukumnya Lani SH, Melpor Ke polda Sumsel.

Pelapor Hendra melalui tim kuasa hukum dari kantor  hukum Ylbh Officium Nobile Lani SH,mengatakan benar pada tanggal 05 April 2024 pukul 20 35 WIB kita telah membuat laporan ke Polda Sumsel 

“Adapun surat Laporan terlampir dalam nomor LP/B3SSAV/2024/SPKT/ Polda Sumatera Selatan tanggal 05 April 2024 tentang dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 10486 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 atau 310 Juncto 311 terhadap Terlapor atas nama RM dan RI “Jelas Lani Saat di konfirmasi pada Sabtu (6/4/24) 

Untuk kronologis Lani,menceritakan bahwa kejadian terjadi tepatnya pada Hari Kamis tanggai 04 Apri 2024 korban bersama teman-temanya sebanyak 8 orang berniat pulang dari sungai penuh menuju kesungasang dengan mengunakan prahu tetapi di penalanan ternyata prahu yang mereka gunakan mengalami kerusakan sehingga korban dan dkk mampir ke sungai sembiang kab Banyuasin.saat tiba disungai sembilang diperkirakan sekira pukul 04 30 Wib dengan tujuan korban dan dkk untuk memesan spedbood untuk pulang ke Sungsang.

Setelah Selesai memesan spedbood korban mampir kerumah bidan rodiah yang tak lain masih keluarga korban sendiri untuk mengambil pakaian korban yang korban titipkan, saat itu yang berada di rumah tersebut saudara MINUL FIRA dan AYU yang membuka pintu rumah tersebut saudara MINUL dan korban menyampaikan bahwa korban mau mengambil pakaian korban yang sengaja ditinggal dirumah tersebut dan saudara MINUL mengatakan bahwa pakaian milik korban belum dilipat dan korban meminta di ambilkan kantong ptastik untuk membawa pakaian,kemudian setelah itu korban pergi untuk menuju spedbood yang telah mereka pesan.

“Tetapi saal di perjalanan korban bertemu saudara Kailani dan korban sempat mengobrol sebentar di pingir jalan,pada saat sedang mengobrol datang saudara Rohmat dengan mengatakan korban telah mencuri Handphone milik saudara fira sambil memeriksa tas korban, selain itu juga saudara 

Rohmat memeriksa tas milik teman-teman korban tetapi handphone yang dituduhkan oleh terlapor tidak ditemukan,” Jelasnya.

Kemudian korban berniat untuk memberi tahu istri korban tetapi korban di larang oleh terlapor bahkan korban dibawa paksa oleh terlapor kepolsek. Belum sampai di polsek terlapor mengurungkan niatnya. Pada sore hanya setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa saudara Rohmat bersama saudara Sardi yang merupakan pembeli handphone yang hilang dengan mengatakan bahwa handphone yang saudara Sardi beli bukan saudara Hendra yang menjualnya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima di karenakan korban sudah secara terang-terangan menuduh korban di muka umum dan membawa-bahwa nama orang tua korban yang telah meninggal,atas kejadian itu akhirnya korban membuat laporan di SPKT Polda Sumsel,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here