Beranda Hukum & Kriminal Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

223
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH menjelaskan perbuatan terdakwa Juarsah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan. Lalu, mewajibkan terdakwa Juarsah mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Apabilah tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,”terang majelis hakim di persidangan.

Usai majelis hakim membacakan putusan tersebut, terdakwa Juarsah belum bisa menerima putusan tersebut.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, terdakwa Juarsah dituntut oleh JPU KPK dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 e selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti total Rp 4,17 miliar atau kurungan 1 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan bahwa terdakwa Juarsah diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2019. Juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di daerahnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here