Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Atas Jawaban JPU

Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Atas Jawaban JPU

254
0
BERBAGI
Kuasa hukum Muhammad Yusuf SH MH dan Novitasari SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Junaidi dan Ruslan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap pada sungai Rumah Sakit [RS] Kusta Dr. Rivai Abdullah tahun anggaran 2017, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum [JPU] pada eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya, Selasa (9/11).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dan JPU Kejati Sumsel berseta para terdakwa yang bersidang secara virtual.

JPU membacakan tanggapan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Pada tanggapannya, JPU Kejati Sumsel meminta pada mejelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Rusman dan Junaidi.

“Ada beberapa poin esepsi kuasa hukum kedua terdakwa yang kami tanggapi. Diantaranya mengenai kerugian negara,” ujar JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldy SH saat ditemui usai sidang, Selasa (9/11).

Menurutnya, terkait kerugian negara, dalam dakwaan disebukan nilainya sebesar Rp 3,4 miliar lebih, namun pada hasil BAP itu ada Rp 4 miliar.

“Nanti itu akan dibuktikan. Hal tersebut sudah masuk materi perkara, dan akan dibuktikan pada pokok perkara dalam sidang nanti,” jelasnya.

Menutup wawancaranya, JPU Wilman berharap sidang dugaan korupsi ini dapat terus dilanjutkan. “Dan majelis hakim dapat menolak esepsi dari kedua terdakwa,” tutupnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada masing-masing kuasa hukum terdakwa, Rusman dan Junaidi, pihaknya berharap majelis hakim dapat menerima esepsi keduanya, dan membebaskan terdakwa dari hukuman.

“Pada intinya JPU meminta mejelis hakim untuk menolak esepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa. Namun sebaliknya, kami berharap sidang tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari penjara,” ujar Arief Budiman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Rusman.

Kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novitasari SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH saat diwawancarai menilai jika tanggapan jaksa tadi tidak mengurai secara rinci mengenai hitungan kerugian negara.

“Inikan tidak pidana korupsi, seharusnya jaksa memperjelas dulu berapa besar kerugian negara. Kami berharap majis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan netral,” ujar Novita.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketahui pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih. Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.

Atas dakwaan tersebut melaui kuasa hukumnya, kedua terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan JPU.

Dalam proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar. Akibat dugaan tindak pidana korupsi, pembangunannya hingga saat ini belum selesai sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here