Beranda Hukum & Kriminal Tim Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Januarkhan Dibebaskan dari Segala Tuntutan JPU

Tim Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Januarkhan Dibebaskan dari Segala Tuntutan JPU

196
0
BERBAGI
Sapriadi Syamsudin SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Januarkhan yang terlibat dalam kasus penipuan, kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/1/2023).

Dihadapan majelis hakim Masrisnti SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH yang mengikuti persidangan secara virtula, terdakwa Januarkhan yang dihadirkan secara virtual melalui tim kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin SH MH membacakan duplik.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan, Sapriadi Syamsudin SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, persidangan hari ini yaitu pembacaan duplik.

“Jadi hari ini agendanya duplik tanggapan dari replik penuntut umum terkait tuntutan dari JPU. Jadi dalam duplik ini semakin mengerucut bahwa pokok perkara ini adalah tentang adanya uang Rp 5 miliar yang didakwakan oleh penuntut umum. Uang Rp 5 miliar ini, baik korban, artinya penuntut umum tidak dapat mengelak atau memungkiri bahwa memang uang Rp 5 miliar tersebut telah dikembalikan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Sapriadi, adanya kerangka yang dibangun penuntut umum terkait pembatalan jual beli, tidak dapat dibuktikan hanya keterangan sepihak dari saksi korban.

Dijelaskan Sapriadi, berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya uang atau harta milik terdakwa senilai Rp 11,2 miliar telah diambil oleh saksi korban. Karena mereka pada saat itu dalam status suami istri, sehingga pada saat itu terdakwa mengatakan uang senilai Rp 11 miliar diambil.

“Selain uang Rp 11 miliar diambil ada 3 rumah, terus ada uang Rp 7,2 miliar dan semua ini sudah terungkap sehingga dalam duplik dakwaan penuntut umum tidak terbukti, dan cacat npel atau kabur,” ujarnya.

Dirinya sebagai penasihat hukum terdakwa optimis, karena berdasarkan fakta materi yang disampaikan JPU dalam persidangan dinilai dilema antara integritas dan loyalitas, karena sebelumnya pihak JPU pasti tahu sejak awal pengiriman berkas perkara oleh penyidik ke Kejaksaan tinggi bahwa perkara itu perdata.

“Dan pada saat itu pernah mendengar P19 ada perkara perdata, makanya kami yakin JPU dilema antara integritas sebagai penegak hukum dan loyalitas sebagai bawahan. Kami minta kepada majelis hakim keluar dari tekanan interpensi, ada orang-orang yang mencoba menyusup dalam perkara ini,” ucapnya.

Suapriadi berharap kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan dijauhi dari oknum-okum yang mempengaruhi dalam sidang tersebut.

“Harapan kami kepada majelis hakim membebaskan terdakwa. Allah akan menjaga hakim-hakim tersebut bila membebaskannya. Tapi diawal persidangan esepsi, saya melaknat bahwa siapapun yang menzolimi dan main-main dalam perkara tersebut, tunggulah azab dan laknat Allah,” pungkasnya.

Diketahui dalam sidang sebelumya terdakwa Januarkhan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here