Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Sabu 146,63 Gram Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara

Dua Pengedar Sabu 146,63 Gram Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara

129
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Dr Editerial SH MH membacakan putusan terhadap kedua terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua (2) terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 146,63 gram, yakni Anas Rullah dan Rendi, dijatuhkan hukuman oleh majalis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/10/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Dr. Editerial SH MH menjelaskan, adapun hal-hal menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Anas Raullah dan Rendi telah terbukti secara sah dan menyalinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas dia.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Anas Raullah dan Rendi dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa berada dalam tanahan,” ucap hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Anas Raullah dan Rendi dituntut JPU Kejati Sumsel Susanti SH dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sako Kota Palembang sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Kertapati. Tim berhasil mendapatkan nomor handphone terdakwa Rendi dan langsung menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu.

Lalu terdakwa Rendi mengajak bertemu di depan stasiun kereta api di Kertapati. Setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian langsung mengajak tim ke daerah Sako Kenten.

Setelah sampai di daerah Sako Kenten, tepatnya di pinggir jalan dalam Komplek Bumi Sako Damai yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palemban, terdakwa Rendi menemui terdakwa Anas Raullah.

Kemudian keduanya menyuruh tim menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Rendi pergi ke rumah Anas Raullah untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Tidak lama kemudian, keduanya datang dan langsung masuk ke dalam mobil. Lalu terdakwa Anas Raullah memberikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya. Seketika itu juga tim langsung mengamankan keduanya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here