Beranda Hukum & Kriminal Empat Terdakwa Terlibat Peredaran Benih Lobster Kembali Jalani Persidangan

Empat Terdakwa Terlibat Peredaran Benih Lobster Kembali Jalani Persidangan

185
0
BERBAGI
Suasana persidangan saat pemeriksaan para terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus peredaran benih lobster yang menjerat empat terdakwa yakni  Alan Pasya, Risdianto, Pius Bora Bili serta Noldy Leonard (keduanya berkas terpisah) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (9/8).

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulah Dewi SH MH langsung menghadirkan empat terdakwa di persidangan untuk melakukan pemeriksaan.

Saat di persidangan, terdakwa Risdianto alias Atuk mengaku peran atau tugasnya di bagian pengantaran benih lobster.

“Setelah benih lobster itu dikemas, saya yang mengantar dari gudang ke daerah perairan Sungsang atau ke PU, nanti ada kapal yang jemput untuk dijual ke Batam,” ungkapnya.

“Saya diupah Rp 3 juta sama terdakwa Alan Pasya, untuk sekali antar. Kemudian saya ditangkap tanggal 5 Juli 2022,” ungkapnya kepada JPU dari Kejari Palembang itu.

Sementara terdakwa Alan Pasya mengaku peran atau tugasnya yang mengurusi gudang penampungan lobster di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar.

“Saya tidak tahu satu boks isi lobster ini berapa, kalu jenisnya pasir. Saya tahu sebanyak 113 ribu jenis pasir yang mutiara 2.000 benih, setelah dihitung sama Balai Karantina,” ungkpanya dengan berbelit-belit.

Gudang penampungan itu disewa Rp 30 juta selama 6 bulan di KM 14 kawasan Alang-Alang Lebar.

“Tadinya biasa urus ikan kerapu,” timpal Alan Prasya.

“Saya packing benih dan ikan, setiap pengiriman dapat Rp 5 juta. pemilik usaha lobster ini Aming, bukan Mr. Dellon,” tukas Alan.

Sementara itu anggota Hakim Edi Cahyono mengatakan, ada perintah dari Jakarta ke Palembang, dan perairan hingga dikirim ke Batam. Ini jaringan, ada yang terputus dan ada nama-nama samaran.

“Lobster ini dari Batam akan dikirim ke Philipina, nilainya  Rp 17 miliar lebih,” tukas Ursula Dewi.

Diberitahukan, kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di wilayah Polrestabes Palembang sering menjadi tempat perlintasan pengiriman benih-bening lobster tanpa izin setelah mendapat informasi tersebut.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut, tepatnya di Jalan Ahmad Yani di depan Masjid Darurrahma Kecamatan Plaju Palembang.

Tim langsung memberhentikan dan mengamankan mobil box Daihatsu Grandmax D 8797 TF yang dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard.

Saat diperiksa, mobil Daihatsu Grandmax dan digeledah ditemukan 23 boks styrofoam bening benih lobster.

Setelah keluar dari pintu Tol Indralaya dan mengarahkan mobil ke sebuah ruko di Jalan Baypass Alang – Alang Lebar Kelurahan Talang Kelapa Kota Palembang. Setibanya di ruko ada terdakwa Risdianto alias Atuk sedang merakit instalasi, bak penampungan air untuk pengolahan dan budidaya ikan hias.

Terdakwa Alan Pasya diamankan, Alan yang memiliki dan mengurusi ruko gudang penampungan benih lobster ini. Kemudian terdakwa Risdianto alias Atuk bagian pengiriman benih lobster ini. Giliran terdakwa Atuk disuruh Amin.

Atas kejadian itu, tim berhasil mengamankan barang bukti dari mobil Daihatsu Grandmax yang dibongkar ditemukan 113.900 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.000 ekor benih lobster jenis mutiara. Sehingga para terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here