Beranda Hukum & Kriminal Okum Dosen yang Terlibat Kasus Ausila Diganjar 6 Tahun Penjara

Okum Dosen yang Terlibat Kasus Ausila Diganjar 6 Tahun Penjara

300
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Fatima SH MH membacakan putusan terdakwa Adhitya Rol Asmi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus asusila, oknum dosen Universitas Sriwijaya Palembang Adhitya Rol Asmi, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim 6 tahun pidana penjara, dalam sidang yang digelar Kamis (14/4).

Dalam amar putusan majelis hakim Fatimah SH MH menjelaskan bahwa perbuatan Adhitya Rol Asmi terbukti bersalah melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama 6 tahun,” terang majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Terpisah, penasehat korban Yudi Rambang SH mengatakan, kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim telah memutuskan perkara ini.

“Yang jelas putusan majelis hakim kita anggap ini sudah maksimal, silahkan bagi pensehat hukum terdakwa ingin mengajukan banding,” ucapnya.

“Kami juga berharap kedepan, kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.

Terpisah, tim penasehat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, H. Darmawan SH MH menambahkan, terhadap putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir dahulu.

“Untuk langkah kedapannya kami tidak bisa memutuskan. Kami akan koordinasi dahulu dengan klien kami, apakah kami akan mengajukan banding, tapi intinya kami menyatakan pikir-pikir dahulu,” terangnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here