Beranda Musi Banyuasin Terkait Mobil Bergoyang, MILO: Video Viral Jangan Sampai Disebarluaskan

Terkait Mobil Bergoyang, MILO: Video Viral Jangan Sampai Disebarluaskan

295
0
BERBAGI
Ilustrasi. (Sumber Foto Google)

Sekayu, Beritakajang.com – Terkait viralnya video mobil bergoyang, kuasa hukum pemilik mobil angkat bicara perihal tersebut.

Sebelumnya diketahui video itu menggambar seorang oknum ASN bersama wanita di dalamnya sedang berada di parkiran halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum dari Mr X, Andri Koswara SH MH, Muhammad Afrizal SH MH, dan Andi Wijaya SH mengungkapkan, bahwa terkait video yang viral tersebut klien kami berharap jangan sampai disebarluaskan. Karena klien kami tidak melakukan apapun di dalam kendaraan tersebut, jadi jangan menyebar fitnah dan menjatuhkan harkat dan martabat klien kami. Kalau itu masih dilakukan maka kami selaku kuasa akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan peraturan-perundang undangan.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” ujar Andri Koswara SH MH didampingi kedua rekannya dari Muba International Law Office (MILO), Ahad (20/2).

Diketahui sebelumnya, video mobil bergoyang yang beredar tersebut adalah milik salah satu oknum ASN yang diduga berplat merah dengan seorang wanita berpakaian putih yang kemudian beralih Mobil dengan jenis Mobil Daihatsu Sigra berwarna silver.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here