Beranda Hukum & Kriminal Sidang Okum Dosen Cabul Kembali Digelar, Hadirkan Empat Orang Saksi

Sidang Okum Dosen Cabul Kembali Digelar, Hadirkan Empat Orang Saksi

151
0
BERBAGI
Tim penasihat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, H Darmawan SH.MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan ausila yang dilakukan oleh oknum dosen Universiatas Sriwijaya Palembang, Adhitya Rol Asmi (34), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Kamis (24/2).

Dari pantau terlihat persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung empat orang saksi dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH.

Kempat orang saksi tersebut yaitu DR selaku saksi korban, Imam, Syarifah dan Dona. Ketiganya adalah mahasiswa,

Tim penasihat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, H Darmawan SH MH usai persidangan dikonfirmasi mengatakan, tadi telah selesai dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak empat orang, diantaranya yakni saksi korban berinisial DR.

Selain saksi korban DR, masih kata mantan Ketua DPRD Kota Palembang ini juga turut hadir dua saksi mahasiswa-mahasiswi bernama Imam dan Syarifah, serta saksi bernama Dona.

“Dari keterangan tiga saksi, selain saksi korban, dihadapan majelis hakim mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan asusila yang menjerat klien kami,” kata Darmawan.

Ia meyakini, dari keterangan saksi tersebut sudah jelas nanti majelis hakim serta penuntut umum dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Selain itu, masih menurut Darmawan, saksi korban DR sudah berumur 22 tahun, yang berarti sudah lebih dari dewasa yang harusnya sudah sama-sama mengetahui tentang hal itu.

“Untuk sidang selanjutkan, diagendakan masih akan menghadirkan saksi diantaranya mendatangkan saksi seorang psikolog,” tukas Darmawan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here