Beranda Palembang Terkait Penertiban PKL di Kawasan Pasar Haji Muslim, Camat SU I Adakan...

Terkait Penertiban PKL di Kawasan Pasar Haji Muslim, Camat SU I Adakan Rakor

111
0
BERBAGI
Saat Camat SU l adakan rapat koordinasi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Haji Muslim, tepatnya di jalan turunan Jembatan Musi 6 yang berada di Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang. Camat SU I Mukhtiar Hijrun S.STP mengadakan rapat koordinasi (rakor), Selasa (21/3/2023).

“Jadi menurut evaluasi kami, kurang lebih hampir 2 tahun ini di pasar tersebut, begitu Satpol PP melakukan penertiban mereka tertip. Tapi begitu Satpol PP bergeser, mereka tetap berjualan lagi. Nah itulah yang jadi permaslahan kami selama ini,” jelas dia.

“Jadi kami mengimbau para PKL di luar lingkungan Pasar Haji Muslim untuk sementara berjualan di seberang pasar (sebelah Jembatan Musi 6), tapi dengan syarat harus tertata dan rapih, tidak kumuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut camat menegaskan, intinya mereka tidak ada yang berjualan di pinggir jalan. “Silahkan berjualan di tanah provinsi tadi, di seberang Pasar Haji Muslim,” paparnya.

Sementara itu pihak PD Pasar saat ditanya terkait hasil rapat mengaku tidak bisa menyimpulkan. Tapi dari semua hasil rapat akan kami tampung dan sampikan ke direksi.

“Mungkin titik permasalahanya adalah pedagang yang mungkin masih berjualan di pinggir jalan. Sebetulnya untuk aturan dan arahan kemerin sebelumnya sudah disosialisasikan, cuma mungkin dari sisi pedagang itu sendri, makanya diadakan rapat koordinasi kembali untuk penentuan pasar ini,” jelasnya.

Sementara itu dari pihak Dinas PUPR Kota Palembang, Rully, menerangkan bahwa meraka baru  masuk Sistem Informasi Managemen Bagunan Gedung (SIMBG) dan melengkapi persyaratannya.

“Masih proses, atau masih untuk melengkapi persyaratan di SIMBG,” tambah dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here