Beranda Hukum & Kriminal Curi Buah Sawit, Upek Masuk Penjara

Curi Buah Sawit, Upek Masuk Penjara

251
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura membekuk Suparman alias Upek (32) di kediamannya, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (19/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Upek diringkus petugas diduga mencuri buah sawit di kebun milik Mahmudi (48), di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (20/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah egrek dan 60 janjang buah kelapa sawit milik korban.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suparman, saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara.

“Benar, tersangka sudah tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Alex sapaanya, Sabtu (19/6).

AKP Alex menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat tersangka dan rekannya, ZA, ZK, WP, dan JF, melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban dengan cara memanen buah kelapa sawit dari batangnya dengan menggunakan egrek.

Kemudian pelaku mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di satu tempat, lalu perbuatan para pelaku tersebut di ketahui oleh korban dan warga yang lain, sehingga para pelaku melarikan diri. “Jadi saat mencuri, pelaku sempat diketahui oleh korban dan warga,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B- 14 / IV / 2021/ Sumsel/ Res.Mura/Sek Ma.Lakitan, tanggal 20 Mei 2021.

Bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka Suparman berada dirumahnya. Lalu, Tim Landak langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggota pun langsung meringkus tersangka dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan introgasi lanjutan.

“Selain tersangka, anggota mengamankan BB, diantaranya, satu buah egrek dan 60 janjang buah kelapa sawit milik korban, sedangkan rekan tersangka masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here