Beranda Hukum & Kriminal Sabu 0,18 Gram Hantarkan Akadir ke Sel Tahanan

Sabu 0,18 Gram Hantarkan Akadir ke Sel Tahanan

799
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Satuan Narkoba Polres Mura meringkus Akadir (32), warga Desa Megang Sakti IV Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka diringkus kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang ditemukan di dalam kosan yang terletak di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, berdasarkan laporan polisi lp-A/90/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tanggal 17 Juni 2021.

AKP Dengar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Megang Sakti V, anggota langsung meringkus tersangka,” kata Denhar.

Saat digeledah, sambungnya, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya, satu buah kotak rokok filter yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram. BB tersebut ditemukan didalam kosan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka beserta BB kami tahan guna dilakukan pendalaman perkara,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here