Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Edo Dituntut 19 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Edo Dituntut 19 Tahun Penjara

137
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang pada Selasa (12/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir sabu 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 gram, terdakwa Edo Pratama dituntut JPU dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bekara SH MH dihadapan majelis Edy Fahlawi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram

“Atas perbuatan terdakwa Edo Pratama diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jalan HM. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 gram, yang terdakwa letakkan ditengah sepeda motor yang dikendarainya.

Dijelaskan juga, bahwa sebelumnya terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto alias Cemet (DPO) untuk menawarkan perkerjaan, dan meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Lintas Palembang-Betung Kampung 1 Desa Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

Setelah tiba di rumah Yulianto, terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik DPO tersebut, dengan maksud untuk mengambil/menjemput paket narkotika jenis sabu. Sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp 500 ribu.

Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto jika berhasil menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi.

Setiba di Kota Palembang, terdakwa menumpang di rumah keluarganya yang beralamat di Jalan HM. Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya, sambil menunggu perintah selanjutnya. Yulianto mengatakan kepada terdakwa nanti malam akan ada yang menghubungi.

Pada saat itulah, terdakwa langsung dihubungi oleh Kaka (DPO) untuk bertemu diseputaran Mall PTC. Setiba di lokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh Kaka untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah, yang mana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca.

Lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat, terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau berat netto ± 4947,39 gram.

Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah keluarganya. Pada saat itulah terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here