Beranda OKI Madira Terbukti Berselingkuh, Sepasang Sejoli Oknum ASN OKI Dijatuhi Sanksi Berat

Terbukti Berselingkuh, Sepasang Sejoli Oknum ASN OKI Dijatuhi Sanksi Berat

150
0
BERBAGI
Sekda Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM. (Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Setelah melewati proses cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) memberikan sanksi berat terhadap Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis (WAG).

Sepasang sejoli yang terbukti berselingkuh ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab OKI.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM, jika keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah. Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,” ucap dia saat ditemui di pendopoan rumah dinas Bupati OKI, Jumat (2/9/2022) sore.

Masih kata Sekda, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya,” tambah Sekda.

Dikatakannya, sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.

“SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima,” papar dia.

Husin menambahkan, bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

“Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar,” tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan, tambah Husin, sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. “Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here