Beranda Palembang KAR Sumsel Tolak WTP 11 Kali yang Diterima Pemkab OKI

KAR Sumsel Tolak WTP 11 Kali yang Diterima Pemkab OKI

155
0
BERBAGI
Yayan Joker bersama puluhan massa KAR Sumsel saat melakukan orasi di depan gedung BPK Perwakilan Sumsel. (Sumber Foto Beritakajang.com/Dino)

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumatera Selatan menggelar aksi di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel, Rabu (17/5/2023).

Dalam aksi tersebut, Yayan Joker selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan yang tidak sah.

“Korupsi sangat merugikan individu, masyarakat, dan negara secara keseluruhan yang berdampak merugikan keuangan negara, menurunkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan biaya hidup, menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kepercayaan publik, serta meningkatkan ketidakadilan sosial,” ujar Yayan Joker.

Oleh karena itu, Yayan Joker mengatakan bahwa korupsi harus ditindak tegas dan dihindari agar masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan keadilan sosial yang terwujud.

untuk itu, Yayan Joker meminta kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel untuk menolak status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebelas (11) kali berturut-turut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel untuk mengkaji ulang atas WTP Kabupaten OKI dan segera usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum tanpa alasan. Kami juga mendesak BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengaudit, khusus  dana hibah pemkot untuk PMI Palembang tahun 2010 sampai 2021,” ucap dia.

Menurut Yayan Joker, bahwa patut diduga permasalahan tersebut beresiko dan berpeluang terjadinya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Permasalahan tersebut dapat melibatkan berbagai pihak berkompeten yang berkepentingan sehingga kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan, karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain yang berdampak merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (Dino)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here