Beranda Hukum & Kriminal Ayah Bejat Gagahi Anak Kandung Hingga Sebar Foto Korban ke WA

Ayah Bejat Gagahi Anak Kandung Hingga Sebar Foto Korban ke WA

123
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Atas perbuatannya menggagahi anak kandungnya hingga lima kali, membuat RH (47) dijemput anggota Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel di kediamannya, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Warga Kecamatan Ilir Timur (IT) I Kota Palembang ini ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan istrinya sendiri mengenai tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku kita tangkap atas ulahnya telah menyetubuhi anaknya sendiri berinisial MHA alias I (16),” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya mengatakan, selain menyetubuhi anaknya, pelaku juga memfoto anaknya itu dalam kondisi bugil dan menyebarkannya di WhatsApp (WA).

Kasus ini terjadi pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB dikediamannya. Saat itu korban yang sedang mandi, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar mandi dan memfoto korban dalam keadaan telanjang (bugil -red) menggunakan ponsel anaknya sendiri.

“Dari keterangan yang kita dapatkan, korban akhirnya bercerita hingga dibuatlah laporan polisi, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku juga telah menyetubuhinya sebanyak lima kali,” ungkap dia.

Lanjut dia mengatakan, satu buah baju korban, satu buah celana dalam, satu buah bra (BH), satu lembar akta kelahiran dan satu lembar kartu keluarga diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel,” tukasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here