Beranda Hukum & Kriminal Dituntut 15 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Minta Diberikan Hukuman Seringannya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Minta Diberikan Hukuman Seringannya

212
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum tiga terdakwa, Afdal SH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim kuasa Afdal SH didampingi Amin Trash SH dan dr Wimpi SH MH merasa sangat keberatan terhadap tuntutan JPU Kejari Palembang Dwi Indayani SH MH yang menuntut terdakwa M. Hidayat, Febriadi Iwan dan M. Fikri dengan masing-masing pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Menangapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang.

Dalam pembelaan dihadapan majelis Hakim Siti Fatimah SH MH, ia menyampaikan kepada majelis hakim memohon agar membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Atau kalau pun majelis hakim menilai bersalah, maka mohon menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

“Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman yang seringan-ringannya,” katanya saat di persidangan, Senin (15/8).

Usai mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan, Senin 22 Agustus.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa M. Hidayat (24) bersama terdakwa Febriadi Iwan (21) dan terdakwa M. Fikri (22) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dari dakwaan, pelapor berinisial A (38) sebagai ibu kandung korban, mengetahui kejadian itu pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB sampai Selasa (1/2) pukul 08.00 WIB, di Penginapan Al Hamdi, Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT 3 Kota Palembang.

Sewaktu korban disetubuhi masih berusia 12 tahun.

Sore itu, ibu korban mencari putrinya yang tidak berada di rumah. Sudah dicari-cari namun tidak ketemu. Barulah tanggal 1 Februari 2022 pukul 12.30 WIB, putrinya pulang.

Diketahui putrinya telah dibawa pergi terdakwa Febriadi ke Penginapan Al Hamdi. Saat di penginapan, korban disetubuhi terdakwa M. Hidayat tiga kali, terdakwa Febriadi dua kali, dan terdakwa M. Fikri menyetubuhinya dua kali.

Atas peristiwa itu, ibu kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang hingga naik ke persidagan.

Atas perbuatanya ketiga terdakwa diacam dengan dalam Pasal 81 ayat 1 Jo 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 dan UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here