Beranda Hukum & Kriminal Dua Kurir Narkotika 2,9 Kg Diganjar Hukuman 17 dan 16 Tahun Penjara

Dua Kurir Narkotika 2,9 Kg Diganjar Hukuman 17 dan 16 Tahun Penjara

296
0
BERBAGI
Majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Panji Prawoto saat membacakan putusan kedua terdakwa. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kedapan bawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,9 Kg, dua kurir yakni Pan Riadi Agam dan Rosisko jalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (8/9).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Panji Prawoto SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Pan Riadi Agam dengan pidana penjara selama 17 tahun dan Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Untuk terdakwa Rosisko dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan,” tegas Yohanes saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6.

Diberitahukan, kejadian bermula saat Pan Riadi Agam dihubungi oleh saudara Mat Yani (DPO) menyuruh terdakwa mengambil 3 Kg paket sabu miliknya. Apabila terdakwa Pan Riadi Agam berhasil mengantar narkotika tersebut diberi upah sebesar Rp 20 juta.

Lalu terdakwa menerima tawaran tersebut dan menelepon Rosisko untuk mengajak mengambil narkotika ke Palembang menggunakan mobil Toyota Innova warna putih milik dengan upah sebesar Rp 2 juta.

Setelah sampai di Kota Palembang, tepatnya di daerah KM.12, terdakwa Pan Riadi Agam menelepon saudara Mat Yani memberitahu telah sampai, dan memberikan kode SMS 6789 kepada terdakwa Pan Riadi Agam.

Tak lama kemudian, terdakwa Pan Riadi Agam ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan bertanya kode yang diberikan oleh Mat Yani. Lalu terdakwa Pan Riadi Agam menjawab kode 6789 mobil Innova putih BG 1612 RQ. Kemudian memberitahu para terdakwa berada di simpang arah terminal.

Setelah itu, laki-laki yang tidak dikenal tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic, lalu tanpa berkata-kata langsung memberikan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat kepada terdakwa Pan Riadi Agam dan langsung pergi.

Lalu bungkusan coklat tersebut, terdakwa letakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tempat dia duduk. Sedangkan terdakwa Rosisko sebagai sopir. Setelah itu keduanya pergi menuju daerah Tulung Selapan, OKI.

Namun di perjalanan, saat melintas di Jalan Gubernur H. Achmad Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tiba-tiba mobil yang para terdakwa kendarai diberhentikan oleh anggota Reserse Polrestabes Palembang yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Hingga akhirnya setelah digeledah berhasil ditemukan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat yang diletakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tersebut.

Setelah dibuka dihadapan para terdakwa berisi barang bukti berupa 3 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk Guanyingwang dan Qingshan. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here