Beranda Hukum & Kriminal Salahgunakan Dana Desa, Rajiman Dihukum 6 Tahun Penjara

Salahgunakan Dana Desa, Rajiman Dihukum 6 Tahun Penjara

149
0
BERBAGI
Saat terdakwa Rajiman dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Menyalahgunakan dana Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin pada tahun 2018-2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, terdakwa Rajiman (mantan kepala desa) dihukum 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati SH MH dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan,” jelas hakim.

Dilanjutkan dia, selain pidana penjara terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar.

“Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.

Usia dengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rajiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dengan 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Rajiman selaku mantan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy pada tahun 2018 sampai 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here