Beranda Hukum & Kriminal Kenalan di Medsos, Kuncup Dicabuli di Kebun Karet

Kenalan di Medsos, Kuncup Dicabuli di Kebun Karet

263
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Diduga mencabuli anak di bawah umur, Septian Arif (29) warga Dusun VII, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Selasa (12/1) sekitar pukul 16.00 Wib.

Tersangka diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban, sebut saja Kuncup (13), yang masih duduk di kelas VII SMP di dalam kebun karet Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Rabu (23/12) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. “Memang benar, namun tersangka sudah kami tahan di Polres,” kata AKP Alex Andriyan, Rabu (13/1).

AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban kenalan di media sosial (medsos) Facebook. Lalu tersangka mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang, tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.

Di dalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

“Dari laporan korban itulah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota melakukan penyelidikan dan pengintain dimana keberadaan tersangka.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here