Beranda HL Dihadapan Dewan, Bupati Lombok Utara Berikan Penjelasan Terkait KUA PPAS APBDP 2020

Dihadapan Dewan, Bupati Lombok Utara Berikan Penjelasan Terkait KUA PPAS APBDP 2020

380
0
BERBAGI

Lombok Utara, Beritakajang.com – Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan penjelasan pemerintah Kabupaten Lombok Utara atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, saat paripurna DPRD setempat, Senin (14/9).

Paripurna yang dihadiri 26 orang dari 33 anggota DPRD KLU itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nasrudin, SH.I didampingi Wakil Ketua I H. Burhan M. Nur, SH, dan Wakil Ketua II Mariadi, S.Ag. Hadir pula Pj. Sekda KLU Drs. H. Raden Nurjati, Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono SH, Pasi Intel Kodim 1606/Lobar Mayor Jalal Saleh, serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Utara.

“Agenda paripurna ke-15 masa sidang III tahun dinas 2020 pada hari ini terkait paripurna penjelasan kepala daerah terhadap KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2020,” ungkapnya membuka sidang.

Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 mengatur batas akhir penyerahan rancangan KUA APBD perubahan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pekan pertama bulan Agustus 2020. Lalu penyampaian kepala daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat pekan kedua bulan September 2020.

“Pengambilan persetujuan antara kepala daerah dengan DPRD paling lambat 30 September 2020, sehingga menyisakan waktu terbatas untuk memperjuangkan pembahasannya. Melaksanakan itu diperlukan evaluasi berikutnya agar sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan beberapa hal misalnya penyusunan APBD merupakan rencana anggaran pendapatan, belanja daerah serta pembiayaan dalam satu tahun anggaran. Prosesnya didahului oleh penyusunan KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Perbaikan atau penyesuaian alokasi anggaran memungkinkan terjadi perubahan APBD. Hal itu memungkinkan, kata bupati, apabila harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ditemui keadaan menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Disampaikannya, perubahan KUA APBD dan PPAS tahun 2020 merupakan perubahan yang luar biasa, lantaran peristiwa bencana non alam pandemi Covid-19 yang melanda dunia, nasional dan daerah, berlangsung sejak awal tahun 2020.

Dijelaskan bupati, secara umum KLU mengalami pengurangan pendapatan dan pembiayaan untuk program dan kegiatan pembangunan sebesar Rp240 miliar lebih, lantaran terjadinya pengurangan dana transfer selain berkurangnya asumsi PAD yang cukup drastis. Akibatnya, jelasnya lagi, banyak program dan kegiatan pembangunan yang tak dapat dijalankan semestinya.

“Penjabaran perubahan APBD sendiri telah mengalami 4 (empat) kali refocusing sampai dengan rancangan perubahan KUA-PPAS ini disampaikan kepada DPRD. Menyikapi dan menindaklanjuti dengan cepat berbagai petunjuk dan regulasi yang terus diterbitkan oleh pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dalam penjelasannya terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2020, Sekjen APKASI itu membeberkan pendapatan daerah selama pelaksanaan APBD KLU tahun 2020 diproyeksikan penerimaan pendapatan daerah yang targetnya tidak dapat dicapai ditetapkan dalam APBD tahun 2020 sebagai dampak Covid-19. Hal itu kemudian menyebabkan terjadinya perubahan asumsi penerimaan pendapatan baik pengurangan maupun penambahan.

Secara umum, urai bupati, pendapatan pada APBD-P tahun 2020 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 17,41 persen dari target sebesar Rp1,041 triliun lebih menjadi Rp860,3 miliar lebih, terdiri dari pengurangan dan penambahan. Penurunan target penerimaan pendapatan daerah pada komponen PAD mencapai 51,33 persen dari target Rp220,55 miliar lebih menjadi Rp107,34 miliar lebih. Lalu dana perimbangan juga diperkirakan turun sebesar 11,57 persen dari target Rp637,47 miliar lebih turun sebesar Rp563,73 miliar lebih.

Sementara hanya sumber pendapatan lain-lain PAD yang sah yang mengalami peningkatan sebesar 3,08 persen dari target sebesar Rp183,58 miliar lebih meningkat menjadi Rp189,22 miliar lebih. Peningkatannya, menurut kepala daerah KLU ini, hanya pada komponen pendapatan bersumber dari dana insentif daerah (DID) sebesar 42,22 persen dari target sebesar Rp32,13 miliar lebih meningkat menjadi Rp45,72 miliar lebih.

“DID ini diperuntukkan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” terangnya kepada anggota DPRD.

Lebih lanjut dijabarkan bupati, terkait kebijakan perencanaan dan prioritas belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 disesuaikan dengan prioritas kebutuhan mendukung penanganan dan pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19.

“Begitu juga pada aspek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, terutama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya,” imbuhnya.

Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan mencapai Rp879,59 miliar lebih atau turun 18,38 persen dari APBD murni tahun 2020, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp436,27 miliar lebih turun 0,65 persen dan belanja langsung mencapai Rp443,31 miliar lebih (turun 30,58 persen) dengan demikian proporsi belanja tidak langsung langsung mencapai 49,60 persen dan belanja langsung 50,40 persen.

Belanja langsung pada perubahan APBD tahun 2020 diproyeksi sebesar Rp443,31 miliar lebih dialokasikan untuk pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp292,86 miliar lebih, urusan wajib bukan pelayanan dasar Rp53,78 miliar lebih, urusan pilihan Rp35,52 miliar lebih, serta urusan pemerintahan fungsi penunjang Rp61,13 miliar lebih.

Sementara itu, sambung bupati, perubahan APBD tahun 2020 untuk plafon anggaran sementara terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga dalam komponen belanja tidak langsung diproyeksikan mencapai Rp436,27 miliar lebih atau diproyeksi berkurang sejumlah Rp2,85 miliar lebih (turun 0,65 persen).

Pengurangan belanja tidak langsung itu, dirincikan bupati, terjadi pada pengurangan belanja pegawai menjadi Rp246,5 miliar lebih. Mengalami penurunan sejumlah Rp19,58 miliar lebih (7,36 persen). Belanja hibah menjadi Rp30,03 miliar lebih atau turun sebesar Rp2,74 miliar lebih (8,36 persen). Belanja bantuan sosial menjadi Rp650 juta atau turun Rp350 juta (35 persen). Lalu, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa menjadi Rp7,31 miliar atau turun Rp7,74 miliar lebih (51,45 persen), belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta partai politik menjadi Rp114,6 miliar lebih atau turun Rp8,26 miliar lebih (6,72 persen).

Kemudian, penambahan belanja tidak langung terjadi pada komponen belanja tak terduga menjadi Rp.37,08 miliar lebih atau naik sebesar Rp35,83 miliar lebih (2.886,6 persen). Anggaran itu, disampaikan bupati, dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, seperti penanganan kesehatan, dampak ekonomi berupa penyediaan jaring pengaman sosial, kegiatan penanganan dan pencegahan dampak Covid-19 maupun penanganan dampak sosial lainnya.

“Melalui kesempatan yang baik ini, kami mengajak kita semua untuk selalu meningkatkan kerjasama, bahu-membahu dan bekerja keras dalam rangka penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19. Ini agar masyarakat kita dapat segera pulih demi mewujudkan masyarakat Lombok Utara yang religius, berbudaya, adil dan sejahtera seperti cita-cita kita bersama,” jelasnya. (Sas/Humaspro)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here