Beranda HL Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Perampokan

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Perampokan

458
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku perampokan barang bagunan yang terjadi di Jalan Griya Ayu Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Sukarame Palembang, Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dari laporan tersebut, Unit Ranmor pimpinan IPTU Novel langsung begerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku perampokan, Selasa (16/6/2020) pukul 23.30 Wib.

Dari tiga pelaku, dua pelaku diberi tindakan tegas oleh petugas, yakni Irawan (31) warga Perumahan Pulo Gadung, dan Akbar (30), warga Musi Banyuasin. Kedua pelaku diringkus di kawasan Sekip Palembang.

Dari nyanyian kedua pelaku, petugas kembali mengamankan Husni (25), warga Desa Sukamaju Kelurahan Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, saat sedang berada di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan tiga pelaku ini berawal datang dua orang pelaku memesan barang bangunan berupa baja ringan berikut atap untuk diantar ke Perumahan Griya Putri Ayu Kelurahan Talang Kelapa. Yang mana barang tersebut belum dibayar dan akan dibayar setelah barang sampai oleh kedua pelaku, dan disetujui oleh pemilik toko.

Kemudian, pelaku meninggalkan nomor kontak handphone, lalu korban pun memerintahkan sopir dan kernet untuk mengantar barang pesanan ke alamat pemesan sekitar pukul 15.00 Wib.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), sopir dan kernet pun dirampok. Atas kejadian ini, korban pun harus kehilangan barang berupa 40 batang baja ringan, 20 batang ren, 120 keping genteng pasir, 1.000 biji paku dan 1 unit mobil truk Mitsubishi BG 8734 UY. Kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta. Tak lama usai kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkan kepada pihak berwajib.

“Dari laporan korban ini kita langsung tindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku. Setelah keberadaan dua pelaku kita ketahui, kita langsung meringkusnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel, Kamis (17/6/2020).

“Atas ulahnya tiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here