Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Narkotika, Pasutri Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Narkotika, Pasutri Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

47
0
BERBAGI
Saat pasangan suami istri (pasutri) dihadirkan dalam Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Panji Saputra dan Yanti yang merupakan pasang suami istri (pasutri) terlibat kasus jual beli narkotika, dituntut oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH dihadapan majelis hakim Edi Terial SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/1/2024).

Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Panji Saputra bersama dengan terdakwa Yanti telah bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat untuk jual membeli menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 gram.

“Sebagaimana perbuatan para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Panji Saputra dan terdakwa Yanti dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim saat dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 25 September 2023, terdakwa Yanti dan Panji pergi ke daerah Tangga Buntung Kota Palembang untuk menemui Adek (yang termasuk dalam daftar pencarian orang), dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat bertemu dengan saudara Adek (DPO) di Jalan Kadir TKR Lrg. Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, Yanti langsung memesan 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 6 juta.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Adek pun memberikan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Yanti. Kemudian kedua terdakwa bersama-sama pulang ke rumah di Jalan Sosial Lr. PMD Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat.

Saat diperjalanan pulang, bertempat di depan Kolam Pemancingan Tirta Sriwijaya, Yanti dan Panji diberhentikan oleh Tim Polsek Gandus Kota Palembang yang sedang melakukan patroli rutin.

Pada saat itu, tim melihat terdakwa sedang berboncengan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,444 gram yang terdakwa simpan di kantong celana milik Yanti.

Saat diinterogasi, para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari Adek untuk dijual kembali. Selanjutnya, para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here