Beranda Hukum & Kriminal Polisi Ringkus Seorang Kurir Ekstasi Jaringan Antar Provinsi

Polisi Ringkus Seorang Kurir Ekstasi Jaringan Antar Provinsi

244
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Buser Polsek Ilir Timur I Palembang berhasil meringkus seorang kurir ekstasi saat akan melakukan transaksi di Jalan Kapten Anwar Sastro, tepatnya depan Alfamart Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Akibatnya, pelaku Chaidir Agustian alias Didi (34) yang tinggal di Jalan KH Azhari Lorong Taman Bacaan Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini harus diamankan anggota Polsek setempat.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana SIK M.Si didampingi Kanit IPTU Muslim mengatakan, bahwa selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti 1.008 butir pil ekstasi yang terdiri dari 58 butir warna orange logo piramid. Sedangkan sisanya berwarna ungu berlogo supermen.

“Tertangkapnya pelaku oleh anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Muslim berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya, Senin (3/10/2022).

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Setelah diamankan, lanjut dia mengatakan, anggotanya mendapatkan ekstasi sebanyak 1.008 butir terdiri dari warna orange berlogo piramid dan warna ungu berlogo supermen.

“Dari keterangan pelaku ke kita, bahwa barang haram ini didapatkan pelaku dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru Provinsi Riau. Dan saat ini kita sedang mendalami hal itu dengan bekerjasama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” aku dia.

Pelaku, lanjut Kompol Ginanjar menjelaskan, termasuk dalam jaringan antar provinsi.

“Pelaku mengaku ke anggota kita sudah empat kali mengantarkan barang, dan dia termasuk dalam jaringan antar provinsi,” jelas Kompol Ginanjar.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara.

“Selain ekstasi, anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merek Oppo,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali.

“Saya sudah empat kali mengantarkan barang haram itu, untuk upahnya saya mendapatkan Rp 500 ribu untuk satu kali antar,” tukas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here