Beranda Hukum & Kriminal Remaja Ini Nekat Mencuri Tiga Kali di Rumah Puput

Remaja Ini Nekat Mencuri Tiga Kali di Rumah Puput

136
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah korban Heni Dwiputri alias Puput (27), anggota Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang akhirnya menangkap pelakunya, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka masih di bawah umur yakni MN (16), yang dijemput di rumahnya langsung dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, IPDA Kristian.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka tercatat terakhir hari Senin (3/10/2022) di rumah korban di Jalan Urip Sumoharjo Asrama Sekojo Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Kota Palembang.

Pertama kali beraksi melakukan pencurian di rumah korban, berhasil membawa hasil curian berupa sepasang sepatu Vans Old Skul, helm merek KYT dan 6 batang besi behel. Lalu korban kemudian memasang kamera CCTV.

Dan benar, ternyata tersangka melakukan aksi pencurian yang kedua pada Ahad (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Terlihat tersangka masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban. Lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang.

Lalu, tersangka mengulangi untuk ketiga kalinya dan masih terekam CCTV pada hari Senin (3/10/2022) sekira pukul 02.41 WIB, namun tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian satu helm merek KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, dan total 11 batang besi behel ukuran 8 dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Lalu membuat laporan polisi ke Polsek IT II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya sudah menangkap tersangka pencurian di Jalan Urip Sumoharjo Asrama Sekojo.

“Benar tersangka sudah ditangkap, dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka sedang didalami, apakah sudah pernah melakukan aksi di tempat lainnya juga,” kata Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai di aula Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/10/2022).

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Selain tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, satu helai celana pendek warna orange yang dikenakan tersangka pada saat kejadian,” ujarnya.

Kompol Tri Wahyudi menuturkan bahwa sebagian hasil curian sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari – hari.

Sementara, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurin. “Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal kak, terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here