Beranda HL Pisau di Pinggang, Radius Digelandang ke Sarang Landak

Pisau di Pinggang, Radius Digelandang ke Sarang Landak

395
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Radius Prawiro (34) warga SP III, Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura.

Tersangka digelandang petugas karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, di salah satu warung di SP III, Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Radius Prawiro di salah satu warung di Desa Peteran Jaya.

“Tersangka kami ringkus saat sedang santai di warung di desanya, karena kedapatan menyimpan sajam jenis pisau,” kata Alex, sapaanya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari warga bahwa yang bersangkutan menyimpan sajam jenis pisau. Kemudian, kebetulan tersangka sedang duduk santai di warung dan anggota berada di lokasi.

Lalu, anggota menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan di tubuh tersangka, hasilnya ditemukan sajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang panjangnya 15 Cm diselipkan tersangka di pinggang sebelah kanan.

“Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan hingga digelandang ke Polres untuk dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/A-107/XII/2020/Sumsel/Res Mura tanggal 17 Desember 2020.

Selain tersangka, anggota menyita BB sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarungkan kertas warna putih.

“Kami imbau kepada warga untuk tidak menyimpan sajam ataupun senpira apabila tidak ada kegunaannya yang disertai surat menyurat yang jelas, apabila dilakukan, pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here