Beranda HL Sempat Masuk DPO, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Diamankan Tim Macan Komering Polsek...

Sempat Masuk DPO, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Diamankan Tim Macan Komering Polsek Petir

505
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Ronio Saputra (27) yang merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diamankan Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur (Petir), Jumat (18/12/2020) sekira pukul 02.00 Wib, di rumahnya di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Petir, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MM melalui Kapolsek Petir, IPDA M. Wahyudi SH menjelaskan bahwa tersangka Ronio Saputra diamankan petugas, setelah sebelumnya rekan tersangka atas nama Edi Irawan alias Pagot (30) sudah lebih dulu berhasil diamankan petugas.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Edi Irawan alias Pagot inilah akhirnya kita mendapatkan informasi tentang keberadaan Ronio Saputra,” jelasnya.

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan Dedi Irawan dan Ansriadi yang masing-masing telah kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.

“Kalau korban Dedi Irawan tempat kejadian perkaranya (TKP) di Desa Pulau Geronggang, tepatnya di lahan perkebunan karet milik korban. Sedangkan korban Ansriadi TKP-nya di rumah korban sendiri di Desa Gading Raja,” jelasnya lagi.

Dari laporan kedua korban inilah akhirnya Tim Macan Komering Polsek Petir dibawah komando langsung Kapolsek Petir IPDA M. Wahyudi SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu dari dua tersangka pelaku curanmor atas nama Edi Irawan alias Pagot berhasil diamankan. Sementara satu tersangka pelaku lainnya berhasil meloloskan diri, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk tersangka pelaku Edi Irawan alisa Pagot sendiri saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayuagung. Dan untuk tersangka pelaku Ronio Saputra sedang kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban.

“Untuk tersangka pelaku Ronio Saputra berikut barang bukti sepeda motor jenis Honda Win warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 5051 MZ milik korban Ansriadi saat ini sedang kita lakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Petir. Sementara untuk barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna merah hitam dengan nomor polisi (nopol) T 6680 HE milik korban Dedi Irawan sudah dilakukan penyitaan yang tertuang dalam berkas perkara milik terpidana Edi Irawan alias Pagot,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here