Beranda Hukum & Kriminal Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang Amakan Delapan Pasangan Bukan Suami Istri

Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang Amakan Delapan Pasangan Bukan Suami Istri

276
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polrestabes Palembang mengamankan delapan [8] pasangan yang bukan suami istri (pasutri) saat berada di kosan Adam, tepatnya Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/2) malam.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Irwanto melalui Kanit Turjawali IPTU A. Yani mengatakan, bahwa dalam melaksanakan operasi tersebut untuk menghindari penyakit masyarakat, petugas menemukan beberapa pasangan yang tak terikat pernikahan sedang berduaan di dalam kamar kosan dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

“Saat petugas menggeledah kamar di salah satu kosan di Jalan Demang Lebar Daun, petugas mendapati beberapa pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar dan tidak ada ikatan suami istri,” kata Irwanto, Kamis (18/2).

Petugas dengan bantuan pemilik kosan, membuka pintu kamar satu persatu menggunakan kunci. Namun pasangan yang sedang berduaan pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas secara tiba-tiba.

Selanjutnya mereka digiring ke Mapolrestabes untuk didata dan dipanggil orangtua mereka, kemudian membuat surat perjanjian untuk tidak keluyuran malam-malam, apalagi berduaan di dalam kamar tanpa adanya ikatan resmi.

Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi di masa pandemi ini, guna mencegah penyebaran virus corona,” ungkapnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here