Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

110
0
BERBAGI
Saat empat terdakwa dihadirkan secara virtual di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll dengan hukuman yang berbeda.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (3/5/2023).

Dihadapan majelis hakim Dr Edi Terial SH MH serta tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, tim JPU Kejari PALI membacakan tuntutan empat terdakwa.

JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan (PPK) 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra) 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan (Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra) 8 tahun penjara dan Yose Rizal (Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa) 4 tahun 6 bulan,” ucap JPU saat di dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Diberitakan dalam dakwaan JPU Kejari PALI, keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan, total anggaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll sebesar Rp 36 miliar. Dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurut dia, PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, namun tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here