Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Perkara TPPU, Rendra Antoni Dihukum 3 Tahun, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Terlibat Perkara TPPU, Rendra Antoni Dihukum 3 Tahun, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

159
0
BERBAGI
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Rendra Antoni alias Jingo yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU, akhirnya dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rendra bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango dengan hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Usai sidang, kuasa hukum Rendra yakni Hj. Nurmalah SH MH mengatakan, terkait putusan tadi klien kami langsung menyatakan banding.

“Sudah mendengar, klien kami sendiri langsung menyatakan banding,” tegas Nurmalah.

Ia juga mengatakan, walaupun dari beberapa pertimbangan tadi dirinya dengar, rumah dan mobil Inova kembali kepada yang bersangkutan.

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa sudah dengar sendiri bahwa klien kami menyatakan banding, otomatis kami sependapat dengan klien kami,” ungkap Nurmalah.

Ditanya terkait pertimbangan banding, menurut dia, dirinya dari awal bahwa harta – harta yang dibeli bukan dari hasil kejahatan narkotika, tapi hasil dari proyek yang bisa dibuktikan dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi.

“Jadi karena klien kami dinyatakan bersalah dan hanya sebagian harta yang bisa dikembalikan, karena itu kami banding sesuai dengan kehendak terdakwa,” tegasnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Kiagus Anwar SH MH dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 1,2 miliar dan subsider 1 tahun 6 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here