Beranda Hukum & Kriminal Nekad Bobol Rumah Cecep, Dua Remaja Diringkus Polisi

Nekad Bobol Rumah Cecep, Dua Remaja Diringkus Polisi

159
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Nekad membobol rumah korban Cecep Aprianto di Jalan Majapahit V Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang, dua anak di bawah umur (remaja) diringkus Unit Reskrim Polsek SU I yang dipimpin IPTU Indra Widodo, Selasa (2/5/2023) malam.

Tersangka diamankan yakni berinisial RBK (16) dan MDS (16). Sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran (DPO) yakni ZD dan AR.

Peristiwa pencurian terjadi hari Jumat (21/4/2023) sekira pukul 02.10 WIB di rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna biru putih nopol BG 5579 ADB, 1 buah berangkas merek Krisbow warna merah berisikan uang Rp 25 juta, emas 1,5 suku, dan dua buah surat tanah, dengan total kerugian sekitar Rp 44 juta.

Kepada polisi, tersangka RBK mengatakan malam kejadian berawal saat mereka kumpul di rumah MDS bersama ZD (DPO). Untuk menyusun rencana mencuri di rumah korban, dan sepakat bertugas masing – masing saat beraksi. Lalu ZD menghubungi AR (DPO) yang datang menggunakan sepeda motor.

“Saya yang punya ide, lalu kami berboncengan motor berempat menuju ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, kami bertiga turun, sementara AR langsung pergi dengan sepeda motor,” kata tersangka RBK.

Sambung RBK meneruskan, lalu kami memakai masker, sarung dan topi kemudian memanjat tiang listrik untuk naik ke atas genteng rumah korban. Kemudian turun persis di kamar mandi dalam rumah korban, disusul tersangka MDS. Dan ZD menunggu di pintu samping belakang rumah, setelah masuk RBK lalu membuka pintu samping belakang hingga ZD ikut masuk.

“Lalu kami bertiga mengambil berangkas di dalam kamar nenek saya dan sepeda motor, dan kami pergi bertiga membawa berangkas dengan menaiki sepeda motor korban,” jelasnya.

Lanjut dia, kami pergi ke rumah MDS untuk membuka berangkas berisi uang dan emas, sementara motor korban dibawa ZD dan AR.

“Uang tunai kami bagi, dan saya mendapat jatah Rp 2,4 juta. Namun MDS tertangkap polisi dan saya juga ikut ditangkap, kami langsung dibawa ke Polsek SU I,” tutupnya.

Sementara, Kapolsek SU I Kompol A. Firdaus mengatakan, benar Unit Reskrim Polsek SU I berhasil menangkap dua tersangka pencurian yang terjadi di Jalan Majapahit V yang sempat viral di media sosial (medsos).

“Alhamdulillah hasil dari penyelidikan Opsnal Reskrim, kita berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut,” katanya.

Lanjut dia, untuk modus pencurian ini, dimana satu tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban. “Sehingga dia mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban,” ujarnya.

“Hasil pencurian tersebut mereka bagi rata dan digunakan untuk berfoya – foya. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here