Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Rp 1,5 Miliar, Oknum Polisi...

Terlibat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Rp 1,5 Miliar, Oknum Polisi Jalani Sidang Perdana

44
0
BERBAGI
Saat terdakwa Vulton Matheos dihadirkan di persidangan di PN Palembang, Selasa (30/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1,5 miliar, terdakwa Vulton Matheos yang merupakan oknum polisi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (30/1/2024).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH membacakan dakwaannya.

Dia menerangkan bahwa terdakwa Vulton telah melakukan penipuan dan juga penggelapan uang kerja sama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1,5 miliar, dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fifty-fifty.

Atas iming-iming tersebut, sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya. Korban mengalami kerugian senilai Rp 225 juta.

“Mendakwa terdakwa dengan PASAL 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” katanya saat mengutip surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU guna kelanjutan proses sidang.

“Apakah hari ini telah menghadirkan saksi?” kata Hakim.

kemudian JPU langsung menjawab dan menyampaikan saksi hari ini belum bisa dihadirkan yang mulia.

“Untuk saksi pekan depan akan ada tiga orang dihadirkan,” ucap JPU saat di persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Vulton Matheos dari Posbakum Palembang, Yuliana SH dan Arif Rahman SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat dakwaan dari JPU.

“Atas dakwaan JPU, kami tidak mengajukan eksepsi, karena terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here