Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Ratusan Petasan Dimusnahkan, Kapolres PALI Ancam Penjual Dipidanakan

Ratusan Petasan Dimusnahkan, Kapolres PALI Ancam Penjual Dipidanakan

106
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Polres PALI musnahkan ratusan petasan dari berbagai merek dan jenis hasil Operasi Pekat I Musi 2023, bertempat di halaman Polres setempat, Senin (17/4/2023).

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK, bahwa untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, pihaknya terus melaksanakan Operasi Pekat I Musi 2023.

“Selama bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah, Polres PALI terus melakukan imbauan serta razia ke pasar-pasar agar tidak memperjual belikan petasan atau bahan peledak lainnya,” ujar Kapolres.

Pada Operasi Pekat I Musi tahun 2023, Kapolres PALI menyebut, pihaknya menyita ratusan petasan dari empat penjual.

“Kita peroleh petasan tersebut dari empat penjual di Pasar Penukal Abab, Penukal Utara dan Tanah Abang,” sebutnya.

Diakui Kapolres PALI, bahwa untuk pelaku yang menjual petasan saat ini mendapat teguran keras.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual petasan, lalu kita lakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Apabila dikemudian hari masih melakukan kegiatan serupa atau masih menjadi penjual, maka kita akan pidanakan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan peledak, baik menjual maupun menyimpan dan memiliki, karena Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 2012 tahun 1951 siap menjerat pelakunya.

“Jelas ancamannya adalah hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara apabila masih melanggar aturan itu,” tandas Kapolres. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here