Beranda Hukum & Kriminal Oknum Kades Terlibat Korupsi, Polres PALI Kembali Limpahkan Tersangka dan BB Tahap...

Oknum Kades Terlibat Korupsi, Polres PALI Kembali Limpahkan Tersangka dan BB Tahap II

114
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres PALI kembali limpahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dugaan tindak pidan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kanit III Reskrim Tipidkor Polres PALI kepada media, Kamis (30/3/2023).

Lebih Lanjut Kanit Reskrim Tipidkor menerangkan, hal itu bermula saat Desa Purun Timur mendapatkan DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021. Namun terlapor (oknum kades) tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.

“Terlapor selaku kepala desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan DD/ADD tahun 2021,” jelas dia.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum  yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat) guna melakukan audit investigasi dan meminta oknum kepala desa berinisial AS (42) untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari. Namun tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara.

Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat pelimpahan tersangka dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab yang tercantum dalam berkas perkara.

Sebelum pelaksanaan tahap II, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab PCR terhadap tersangka.

“Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh Polres PALI yaitu advokad Adi Pura SH MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” jelas dia.

“Rencanaya kami akan segera melapor kepada pimpinan, menyampaikan SP2HP A5 kepada pengawas penyidik serta input dalam E-MP, monitoring penuntutan, dakwaan jaksa pada sidang tipidkor, meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan,” tutup dia. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here