Beranda Hukum & Kriminal Kasus Penipuan Dugaan Jual Beli Tanah, Sarimuda Jalani Sidang Perdana di PN...

Kasus Penipuan Dugaan Jual Beli Tanah, Sarimuda Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

440
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Yoserizal SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang perdana terdakwa Sarimuda yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan luas lebih kurang 26 hektare, dengan agenda pembacaan oleh JPU secara virtual, Selasa (18/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnawati SH MH membacakan dakwaan terdakwa Sarimuda di persidangan.

Dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kejadian bermula pada bulan Oktober tahun 2019, terdakwa Sarimuda datang menemui saksi Setiawan di kediamannya di Jakarta untuk menawarkan sebidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan luas lebih kurang 26 hektare.

Karena saksi Setiawan sedang membutuhkan lahan untuk stockpile batubara, dan terdakwa mengatakan aman, tidak ada masalah, dan tanah telah bersertifikat. Sehingga saksi Setiwawan memerintahkan saksi Titin dan saksi Ferdiansyah untuk datang menemui terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober tahun 2019, saksi Efriza dan saksi Titin bertemu di kantor terdakwa.

Saat itu, terdakwa menjelaskan, Tin, kamu ke notaris Yandes, semua pembelian terkait bidang tanah tersebut telah saya bereskan semua, disana penjualnya sudah menunggu yaitu Margono Mengkunegoro. Kemudian saksi Efriza Pergi ke lokasi ke tempat sebidang tanah dan bertemu dengan Cecep yang merupakan orang suruhan terdakwa. Saat itu, Cecep menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah bidang tanah yang akan dibeli.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober tahun 2019, saksi Efriza dan saksi Titin mendatangi kantor notris Yandes Efriady di Jalan Brigjen HM. Dhanny Effendy (D.H. Jl. Radial) Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, yang mana pada saat itu ada saksi Margono, Irwan dan istrinya.

Selanjutnya saksi Titin (selaku kuasa saksi Setiawan dan saksi Fransiscus) melakukan penandatanganan akta pengikatan jual beli dengan Irawan (selaku penjual) tertanggal 16 Oktober 2019.

Namun untuk SHM. No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 atas nama Dra. Nurlina Syafidin  seluas 24.887 m2 tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan terdakwa beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. Namun saksi Titin tidak mengetahui apa masalahnya dan terdakwa menyuruh untuk melakukan pembayaran terhadap SHM No. 00035/Tanjung Baru tersebut kepada terdakwa.

Kemudian saksi Margono membuat surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2019 yang menyatakan akan bertanggung jawab secara hukum dan materiel atas objek-objek tanah yang dijual melalui tanggung jawabnya.

Atas perbuatannya terdakwa Sarimuda diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dan Kedua pasal Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here