Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Paket Kecil Dituntut JPU 7 Tahun Pidana...

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Paket Kecil Dituntut JPU 7 Tahun Pidana Penjara

251
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dua [2] terdakwa yakni Muhammad Riyal dan Muhammad Wahid, keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebayak 7 paket kecil dengan berat bruto 4,32 gram, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/9).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH melalui sambungan teleconference, JPU Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan kedua terdakwa.

Dalam tuntutan JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 7 tahun dan denda Rp 800 juta sebsider 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dalam laman SIP Palembang, kejadian bermula ketika anggota Opsnal Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor (hunting) di seputaran wilayah hukum Polrestabes Palembang pada saat melintasi wilayah Seberang Ulu 1 Palembang.

Opsnal Polrestabes Palembang mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Pangeran Ratu dekat Jembatan I Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terdakwa Riyal, dan didapati informasi terdakwa Riyal berada di bedeng. Kemudian anggota  langsung masuk bedeng, dan mendapati terdakwa Riyal sedang berpura-pura tidur di ruang tengah dengan tas pinggang yang diletakkan di kepalanya sebagai bantal.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas pinggang warna krem merek quicksilver tersebut didapati 1 buah timbangan digital, 7 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 40.000.

Pada saat terdakwa diinterogasi, Riyal mengakui bahwa barang itu diberikan oleh Wahid. Mendengar hal tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahid.

Terdakwa Wahid mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Yanto (DPO) yang tinggal Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Laut Kecamatan SU I. Kemudian kedua terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seberang Ulu I Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here