Beranda Hukum & Kriminal Awal Tahun, Polres KLU Ungkap Tiga Kasus Curas dan Curanmor

Awal Tahun, Polres KLU Ungkap Tiga Kasus Curas dan Curanmor

187
0
BERBAGI
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana SH saat konferensi pers, Senin (17/1). [Sumber Foto Beritakajang.com/Sastro]

Lombok Utara, Beritakajang.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Utara (KLU) merilis tiga kasus kriminal yang berhasil diungkap di awal tahun 2022 pada konferensi pers, Senin (17/1).

Tiga kasus tersebut diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan (curanmor) dan kasus penadahan.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH dihadapan awak media mengatakan, kasus curas yang diungkap yakni dengan cara merampok. Kedua pelaku berinisial NR dan RN, warga Rempek, Kecamatan Gangga, KLU

“Perampokan tersebut menewaskan satu orang dan dua diantaranya luka-luka, serta kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara untuk kasus pencurian kendaraan, Sudarmanta mengatakan, pelaku berjumlah satu orang, dengan inisial BY warga Gangga, KLU.

Dikatakannya, pelaku melakukan pencurian itu di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan KLU, pada malam hari ketika korban sedang tertidur.

Kasus berikutnya penadahan, terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IKA dan AKM warga Senaru, Bayan Lombok Utara. Sementara HY, warga Alas Sumbawa Besar NTB.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketiga pelaku tertangkap berawal dari laporan korban pada Selasa (4/1) di Polsek Bayan. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

“Awalnya tim kami mendapatkan informasi bahwa barang tersebut ada di Sumbawa di tangan HY, setelah itu dikembangkan dan diketahui barang tersebut berasal dari AKM yang diambil dari IKA,” jelasnya

Dijelaskan dia, barang bukti yang diamankan merupakan hasil curian dari IKA. Setelah diintrogasi, AKM tahu bahwa barang tersebut adalah hasil curian, sementara AY tidak mengetahui bahwa itu barang curian,

“AKM bilang BPKB-nya masih di bank,” kata AY saat ditanya Kapolres dalam konferensi pers.

Untuk itu, Kapolres Lombok Utara mengimbau warga untuk selalu berhati-hati ketika menaruh barang apapun, sebab pelaku biasa melakukan kejahatan karena ada kesempatan.

Dia berharap warga Lombok Utara ikut berperan serta dalam menjaga kamtibmas, untuk mencegah hal serupa terjadi.

“Karena waktu kejadian yang tidak bisa kita pastikan, maka kami berharap masyarakat Lombok Utara ikut berperan aktif dalam mencegah kejahatan terjadi, dengan cara terus menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian di Lombok Utara,” pungkasnya. (Sas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here