Beranda Hukum & Kriminal Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup oleh Majelis Hakim, Jaksa Resmi Ajukan Banding

Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup oleh Majelis Hakim, Jaksa Resmi Ajukan Banding

321
0
BERBAGI
Kasi Pratut Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Dwi Yanuar SH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg lintas provinsi, yakni Elpani Jon Naibaho serta Sehat Maruli Tua Silalahi, beberapa hari yang lalu dalam persidangan divonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas vonis tersebut, Kasi Pratut Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Dwi Yanuar SH, Selasa (2/11), resmi ajukan banding ke Pengadilan Negeri Palembang.

Diwawancarai usai menyerahkan berkas banding, Indah mengatakan pengajuan banding tersebut karena menilai banyaknya barang bukti yang didapat dari tangan dua terdakwa. “Yang seharusnya, sebagaimana tuntutan penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Indah.

Ia beralasan, bahwa putusan pidana seumur hidup itu karena mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, dengan barang bukti dibawah 15 Kg, divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang.

“Ini baru tahap penyerahan berkas banding, selanjutnya tinggal menunggu saja putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi, kita harapkan banding kita dapat diterima,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Elpani Jon Naibaho (42) warga Deli Serdang Sumatera Utara, serta Sehat Maruli Tua Silalahi (46) warga Babul Makmur Provinsi Aceh, lolos dari jerat pidana mati dan dihukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang beberapa waktu lalu.

Para terdakwa menurut majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH, terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN pusat yang ditangkap saat kendaraan bus melintas di jalan by pass Soekarno-Hatta Palembang.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta. Dari Nasrul atau Nasrun (ditangkap di Medan), disimpan di dalam bus pariwisata yang dikemudikan terdakwa, yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.

Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN ketika bus pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di jalan raya by pass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang di dalamnya berisi 15 bungkus narkotika sabu kristal dengan berat keseluruhan 15.528 gram.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here