Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Penimbunan dan Pembuatan Turab RS Kusta, Kuasa Hukum Ajukan...

Kasus Dugaan Korupsi Penimbunan dan Pembuatan Turab RS Kusta, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

243
0
BERBAGI
Dua terdakwa hadir secara virtual. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap pada sungai Rumah Sakit [RS] Kusta Dr. Rivai Abdullah tahun anggaran 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda mengajukan eksepsi, Selasa (2/11).

Dua terdakwa yakni Rusman selaku Kasubag Runah Tangga RS RS Rivai Abdullah bersama Junaidi ST selaku kontraktor atau Dirut PT Palcon Indonesia, mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kedua penasehat hukum para terdakwa, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

Terpisah, saat diwawancarai penasihat hukum terdakwa Junaidi ST, Agustina Novianti SH. MH mengatakan, yang menjadi point keberatan kami itu bahwa dakwaan jaksa kabur, tidak jelas. Karena didakwaan jaksa itu ada kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih.

“Sedangkan didakwaan jaksa lain LHP BPK RI bahwa kerugian Rp 5 miliar lebih. Sedangkan didakwaan jaksa dia menjelaskan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Di point lain jaksa mendakwa klien kami terdakwa  Junaidi telah memperkaya diri dengan nilai Rp 3,1 miliar. Ditambah untuk Anwar sebesar Rp 10 juta. Kalau ditotalkan itu Rp 3,1 miliar plus 600 sekian. Jadi pertanyaan kami yang mana acuan kerugian negara?. Karena berbeda-beda semua nominalnya,” tegas dia.

Kedua, bahwa kami menganggap ini perbuatan perdata, terbukti sebelum perkara ini di P21 JPU, kami sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dengan menggugat terdakwa  dan KPA.

“Bahwa kami tidak diberi perpanjangan waktu, yang seharusnya memang diberikan kepada kami dengan denda 5 persen, tapi itu tidak diberikan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai. Tidak selesai karena disetop, tidak diberi perpanjangan waktu,” tambah dia.

“Tetkait hibah, setelah disetop kami diberi waktu perpanjangan waktu 5 hari, kami selesaikan pekerjaan sekitar 9,2 persen, bila dinominalkan Rp 1,1 miliar lebih. Cuma itu tidak dibayarkan negara ke kami, malah terdakwa 1 meminta kami agar menghibahkan pada negara dan ada surat hibahnya,” tegasnya.

“Satu lagi kami binggung, bahwa BPK itu menerangkan 2 LHP, 1 di tahun 2018 setelah terima pekerjaan tidak ada kerugian negara, setelah 2 tahun ada lagi LHP BPK tahun 2021 menyatakan kerugian negara, salah satunya adalah volume pasir.”

“Secara logika, volume pasir yang sudah kami timbun, karena tidak ditahan jadi otomatis berkurang. Tapi, walaupun pasir itu dianggap berkurang tapi ada kelebihan. Dari pembelian kami dari tiang pancang beton, ada nota pembelian asli Rp 6,5 miliar. Sedangkan negara hanya membayar kami Rp 4,8 miliar, jadi klien kami merugi, dan klien kami menguntungkan negara, jadi tidak tepat kalau seorang anak bangsa, memberikan prestasi kepada negara dengan modal pribadinya dianggap merugikan negara. Keuntungan diberikan Rp 1,1 miliar lebih, kelebihan yang kami sumbangkan ke negara, tetapi sekarang negara membuat kami jadi seorang pesakitan. Ada 4 point keberatan kami,” jelas Agustina Novita Sari SH.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Ruslan, Lisa Merida SH MH mengatakan, dakwaan itu kabur, karena tidak cermat dan jelas dalam perhitungan negara. Disebut Rp 4,8 miliar, terdakwa 2 merugikan negara Rp 3 miliar lebih. Saat dijumlahkan tidak sampai Rp 4,8 miliar, jadi kabur.

“Justru untuk disini, karen setelah pekerjaan habis waktu 31 Desember 2017, terdakwa 2 minta perpanjangan waktu, karena tidak tersedianya dana untuk tahun berikutnya jadi pekerjaan tidak bisa dilanjutkan. PT Palcon Indonesia 100 persen Rp 12,3 miliar itu tidak benar, klien kami cuma membayar sebesar prestasi pekerjaan, fisik pekerjaan 47,3 persen. Terus ada lagi sisa pembayaran kepada kontraktor pengawas Rp 98 juta dikembalikan ke negara, terus sisa kontraktor perencana dibagikan ke Negara,” kata dia.

Dalam perkara ini juga asuransi Rp 638 juta dikembalikan ke negara. Artinya negara diuntungkan, ditambah lagi ada kelebihan pekerjaan, ada Rp 1,1 miliar.

“Terkait gugatan perdata terhadap terdakwa 2, uangnya sudah dipasang dibangunan, kita dikatakan one prestasi kita tidak terima, kami keberatan kalau one prestasi,” pungkas dia.

Diberitahukan bahwa proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar. Akibat dugaan tindak pidana korupsi, pembangunannya hingga saat ini belum selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here