Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Dewi Eriani yang terlibat perkara pemalsuan surat sebidang tanah dihukum pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim hakim Harun Yulianto SH MH pada persidangan yang digelar di Persidangan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/11/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Hsyah)