Beranda Hukum & Kriminal IRT Ini Dibekuk Polisi Gara-gara Terlibat Curas Terhadap Mahasiswi

IRT Ini Dibekuk Polisi Gara-gara Terlibat Curas Terhadap Mahasiswi

194
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Ada-ada saja ulah ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten OKI Sumatera Selatan yang satu ini.

Dia adalah Sisi (29), warga Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, yang nekat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan kepada seorang mahasiswi. Bahkan saat kejadian korban ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Akibat ulahnya, IRT tersebut mendekam di tahanan rutan Mapolsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel.

Kejadian itu bermula saat korban bernama Putri Novaria Fadhila (29), seorang mahasiswi asal Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam, mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat nopol BG 3537 KAU melintas di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI pada pada Sabtu (22/10/2022) silam sekira pukul 19.30 WIB.

Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor. Seketika itu langsung memepet motor korban, lalu mencabut kunci kontak motor korban dan menendang korban hingga terjatuh.

Selanjutnya, pelaku langsung menguasai dan mengambil harta korban berupa satu unit sepeda motor korban, satu tas yang dipakai oleh korban berwana hitam yang berisikan satu STNK motor korban atas nama Novarina, KTP, ATM BRI, SIM, kartu mahasiswa, uang tunai Rp 250.000, dan satu unit HP Realme 8.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Avif. P membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, dimana nomor handphonenya telah diganti diduga oleh pelaku.

Selanjut petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut. Yang dilanjutkan dengan melaksanakan gelar razia di jalan areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalan HP korban.

“Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangannya,” jelas dia, Rabu (30/11/2022).

Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo Bin Macan, warga Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP atau Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here