Beranda Hukum & Kriminal Pengedar Sabu Diganjar Hukuman 7 Tahun Pidana Penjara

Pengedar Sabu Diganjar Hukuman 7 Tahun Pidana Penjara

218
0
BERBAGI
Persidangan yang diketui oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Ardian salah satu pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil dengan berat 3,111 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Selasa (2/11).

Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa  bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan ,mengakui perbuatanya dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Mangadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Ardian alias Iyan bin Nur Baim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Rp 1 miliar subsider 2 bulan,” terang majelis hakim di persidangan.

Diberitahukan sebelumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.

Dalam laman SIP PN Palembang, saat anggota Unit VI Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan TKR Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan  Gandus Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tim lansung mendatangi tempat tersebut, dan melihat terdakwa sedang makan di rumahnya. Kemudian langsung dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 bal plastic klip yang ukuran kecil, 1 buah timbangan elektronik warna silver yang ditemukan di saku celanan terdakwa sebelah kanan.

Saat diinterograsi, terdakwa mengatakan barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Tono (DPO) dengan harga Rp 1.800.000 untuk dijual kembali.

Terdakwa menjelaskan kalau terjual habis,ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here