Beranda Hukum & Kriminal Kasus Pembunuhan Terhadap Adik Kandung Bupati Muratara, Hakim dan JPU Tolak Saksi...

Kasus Pembunuhan Terhadap Adik Kandung Bupati Muratara, Hakim dan JPU Tolak Saksi Adecat dari Para Terdakwa

43
0
BERBAGI
Saat dua orang saksi Adecat dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (17/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak dua orang saksi adecat (saksi yang meringankan) yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni yakni Muhamad Abadi, oleh terdakwa Ariansyah dan Arwandi.

Keberatan tersebut disampaikan oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/1/2024).

“Saya selaku tim JPU keberatan terhadap dua orang saksi adecat yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa,” jelas dia.

Hakim menanyakan kepada JPU, keberatan dimana?.

“Pertama yang mulia saya keberatan saksi adecat masih keluarga dari para terdakwa. Kedua, saya keberatan terhadap kedua orang saksi adecat tersebut masih menerima gaji dari salah satu terdakwa,“ jelas JPU saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim saat di persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kemudian majelis hakim langsung menyatakan sikap di persidangan.

“Kami selaku majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini sependapat dengan JPU, maka dengan itu kami menolak dua orang saksi adecat yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Pertama saksi adecat tersebut masih pihak keluarga dari para terdakwa, terus yang kedua saksi adecat sampai sekarang masih menerima gaji dari salah satu terdakwa. Sekali lagi kami tegaskan menolak saksi adecat ini,” tegas majelis hakim.

Setelah mendengarkan apa yang telah disampaikan oleh majelis hakim saat di persidangan, tim kuasa hukum sama sekali tidak keberatan. Dan sidang pun kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan ahli dari tim kuasa hukum terdakwa.

Sampai berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda ahli dari tim kuasa hukum serta saling bersaksi. (Her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here