Beranda Hukum & Kriminal Viral Duel Dua Remaja Putri Saling Bacok di Kuburan China, Polisi Akhirnya...

Viral Duel Dua Remaja Putri Saling Bacok di Kuburan China, Polisi Akhirnya Amankan Para Pelaku

66
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Viral di media sosial (medsos) duel maut dua remaja putri membawa senjata tajam (sajam) saling bacok di TPU Talang Kerikil atau kuburan China beberapa hari lalu, akhirnya para pelaku diamankan anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Selain menangkap kedua remaja putri tersebut, anggota juga mengamankan tiga orang laki-laki, dimana salah satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api.

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni PTR (15) selaku pelaku duel dan KLV (16) yang berperan sebagai wasit memegang senjata api serta menghasut saat terjadinya duel tersebut.

Untuk lawan duel PTR yakni INTN (14), masih dalam proses pemeriksaan polisi, sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa duel ini terjadi di TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di medsos.

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024) siang.

Untuk PTR dijerat dengan Pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan, anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya 3 tahun penjara. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” kata dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here