Beranda Hukum & Kriminal Kedapatan Bawa Sabu, Jouprin Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kedapatan Bawa Sabu, Jouprin Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

67
0
BERBAGI
Saat terdakwa Jouprin dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (17/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan bawa sabu di dalam genggaman tangan, terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/1/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jouprin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika narkotika golongan l bukan tanaman.

“Atas perbuatan terdakwa Jouprin diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim saat membaca amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH menuntut terdakwa Jouprin dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 19 September 2023, anggota Tim Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1  paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,57 gram yang terdakwa simpan di dalam genggaman tangan kanannya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang ia dapat dari Tokak (belum tertangkap atau masuk daftar pencarian orang). Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here