Beranda Hukum & Kriminal Tidak Ada Respon, Mira Laporkan Pihak Leasing ke Polisi

Tidak Ada Respon, Mira Laporkan Pihak Leasing ke Polisi

409
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Tidak ada respon setelah dilayangkan somasi, membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mira Yeni (33) dengan didampingi kuasa hukumnya, Tabrani SH, dan Direktur Posko Bantuan Hukum Korban Leasing Nusantara Indonesia, Frand Sedo SH, melaporkan PT ASF ke Polrestabes Palembang, Rabu (17/3) lalu.

PT ASF merupakan salah satu perusahaan leasing di Kota Palembang. Dilaporkannya PT ASF karena tidak mengembalikan hak konsumen yakni pelapor, berupa satu unit mobil Toyota Calya dengan nopol BG 1775 OE.

Menurut Tabrani SH, kami akan membantu klien dalam permasalahan yang dihadapinya dengan leasing PT ASF yang tidak mengembalikan mobil korban.

“Padahal keputusan hakim pada 13 Januari 2021 lalu, pihak leasing harus mengembalikan mobil tersebut kepada klien kita, tapi hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak leasing,” ungkap Tabrani saat diwawancarai di kantor Yayasan Bantuan Hukum Posko Pengaduan Korban Leasing Nusantara Indonesia, di Jalan Ahmad Yani, Perumahan Pesona Musi Indah Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (19/3) sore.

Padahal berdasarkan amar putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang, lanjut Tabrani, kliennya memenangkan gugatan menyatakan objek sengketa berupa satu mobil Toyota Calya adalah sah milik kliennya.

“Kami menduga pihak leasing sudah melelang mobil klien kami ini, padahal kami sudah memberikan somasi tapi pihak leasing tidak ada jawaban sama sekali dengan somasi yang kami berikan itu,” bebernya.

Maka dari itu, ia bersama kliennya memutuskan untuk melaporkan pihak leasing ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, agar permasalahan ini dapat ditangani secara hukum.

“Kita berharap pihak leasing PT ASF segera mengembalikan objek sengketa tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, korban Mira berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan pihak leasing mengembalikan mobilnya.

“Saya ingin mobil saya kembali, oleh karena itulah untuk masalah ini saya meminta bantuan Yayasan Bantuan Hukum Posko Pengaduan Korban Leasing Nusantara Indonesia dan melaporkan pihak leasing ke polisi,” ungkapnya singkat.

Sedangkan Direktur Posko Bantuan Hukum Korban Lesing Nusantara Indonesia, Frand Sedo SH menambahkan, kalau pihaknya siap membantu masyarakat Sumsel yang butuh bantuan hukum.

“Kami siap membantu masyarakat yang butuh bantuan hukum, seperti yang dialami klien kami ini. Selain itu kami mengimbau jika ada korban dari pihak leasing yang menarik kendaraan di jalan jangan langsung diserahkan,” bebernya.

Lanjut dia mengatakan, harus terlebih dahulu mengetahui identitas si penarik kendaraan serta dilengkapi surat tugas, surat sertifikat profesi dan pidusianya.

“Masyarakat harus berani melawan pihak leasing yang tidak dilengkapi dokumen dan juga tanpa ada proses pengajuan ketetapan dari pengadilan, karena konsumen dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen,” pungkasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here