Beranda Hukum & Kriminal Hakim Bebaskan Terdakwa Tjik Maimunah Usai Dinyatakan Tak Bersalah, JPU Akan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Tjik Maimunah Usai Dinyatakan Tak Bersalah, JPU Akan Kasasi

218
0
BERBAGI
Suasana persidangan saat majelis hakim Toch Simanjuntak membacakan putusan terdakwa Tjik Maimunah. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terdakwa Tjik Maimunah yang terjerat dugaan kasus pemalsuan surat tanah, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (25/8).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH, membacakan putusan terdakwa Tjik Maimunah.

“Mengadili terdakwa Tjik Maimunah. Pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama, atau dakwaan kedua, dakwaan ketiga atau dakwaan keempat penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa Tjik Maimunah dari segala dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Tjik Maimunah, dalam keadaan seperti semua,” tegas Toch Simanjuntak.

“Keempat, memerintahkan agar barang bukti berupa fotocopy yang telah dilegalisir, sampai komor 41, tetap terlampir dalam berkas perkara. Selanjutnya barang bukti surat fotocopy KTP terdakwa Tjik Maimunah, asli surat pengakuan hak AN Tjik Maimunah 14 Juni 2012 yang telah didaftarkan seterusnya. Asli surat putusan perdata seterusnya. Demikian putusan kami majelis hakim,” tukas Toch Simanjuntak.

Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palembang Kiagus Anwar SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan.

Terpisah, usai persidangan saat diwancarai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH mengatakan, atas putusan majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa, terhadap putusan ini terlebih dahulu akan melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan.

“Dan akan mengambil langka depan dengan upaya kasasi selama satu minggu kedapan, karena inikan putusan hukum bebas,” uangkap JPU

Terkait pertimbangan usia, menutur JPU itu merupakan pendapat majelis hakim, bahwa mendengar keterangan terdakwa.

“Kalau kita berpegang pada surat-surat, keterangan ketika di penyidikan, sebelum pembacaan surat dakwaan. Pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur yang didakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Hal itu akan kita bantah di memori banding kita nanti,” tegas JPU.

Sementara penasihat hukum pelapor Ratna Juwita Nasution, yakni Rasman Arif Nasution SH MH, melalui video call menegaskan, kliennya sudah melapor bahwa hari mendekati jalannya putusan sudah terindikasi akan bebas.

“Terkait itu saya sangat keberatan, klien saya juga sangat keberatan. Kita tetap dan akan mengupayakan langkah hukum, yaitu kasasi, dan saya akan pelajari putusan itu,” tanggapnya.

“Lalu kita akan secara cepat melaporkan majelis hakim bahwa kami menduga keras, telah bertindak tidak adil, dan bahkan mengesampingkan saksi-saksi yang terang benderang menyatakan bahwa, tanah ini milik klien kami Ratna Juwita Nasution,” jelasnya

“Saya ingatkan persoalan ini tidak selesai begitu saja. Jangan berpikir putusan ini bebas, maka akan melakukan perlawanan. Jika ada penegakan hukum yang tidak tegak lurus, karena itu saya melakukan perlawanan dengan kasasi serta ke Mahkamah Agung,” tukas Rasman. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here