Beranda OKI Madira Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru

Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru

116
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan layanan tanpa turun atau drive thru.

Ini adalah sebuah layanan untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) maupun Kartu Keluarga (KK) tanpa harus parkir atau turun dari kendaraannya.

Kepala Disdukcapil OKI H. Hendri SH MM menyatakan, bahwa layanan drive thru Dukcapil dapat menjadi pilihan untuk warga dalam proses pengambilan dokumen. Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan melalui layanan digital Lakon Mandira, WhatsApp atau melalui website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI.

“Secara teknis drive thru Dukcapil, para pemohon adminduk dapat mengakses lewat layanan online Lakon Mandira, WhatsApp maupun situs disdukcapil.kaboki.go.id. Setelah mengisi berkas atau data diri yang dibutuhkan, pemohon dapat memilih pilihan proses pengambilan, disitu bisa di klik drive thru. Setelah itu menunggu verifikasi,” jelas Hendri saat launching layanan tanpa turun Biduk Kajang Disdukcapil OKI, Senin (20/3/2023).

Setelah diverifikasi dan mendapat konfirmasi bahwa e-KTP atau KIA sudah dapat diambil, kata dia lagi, pemohon bisa datang ke gate drive thru Dukcapil di gerbang masuk kantor Disdukcapil OKI.

“Sudah ada jalur dan petugas yang standby, pemohon tinggal menunjukkan screen shoot konfirmasi pengambilan, secara langsung petugas memproses dan memberikan dokumen pemohon. Tanpa pemohon parkir atau turun dari kendaraannya,” terang dia.

(Sumber Foto Kominfo OKI)

Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Antonius Leonardo, mengapresiasi inovasi layanan oleh Disdukcapil OKI.

“Setidaknya kami mencatat ada 12 inovasi layanan oleh Disdukcapil OKI. Ini patut diapresiasi untuk makin mudahkan layanan kepada masyarakat,” terang Anton.

Anton mengatakan, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi layanan publik, yaitu cepat, akurat, lengkap dan gratis.

“Layanan digital untuk mempercepat pelayanan, juga harus akurat dan lengkap dan yang terpenting layanan harus gratis,” terang Anton. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here