Beranda Hukum & Kriminal Bawa Ganja 10 Paket Kecil, Dua Terdakwa Ini Dihukum 6 Tahun 6...

Bawa Ganja 10 Paket Kecil, Dua Terdakwa Ini Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

149
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan bawa narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket kecil dengan berat 23,63 gram, M. Mufty dan M. Reyhan Fandi Pratama dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/10/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Harun Yulianto SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l M. Mufty dan terdakwa ll M. Reyhan Fandi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan,” ucap hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada saat tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di pinggir kolam rentensi belakang PTC Mall Jalan Angkatan 66 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang sering ada transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti 10 paket narkotika ganja yang dibukus kertas yang disimpan di dalam tas selempang dengan berat 23,63 gram.

Saat diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti ganja tersebut, para terdakwa mengakui bahwa benar miliknya yang mereka beli dari saudara Yeye (belum tertangkap) seharga Rp 500 ribu, yang rencananya untuk mereka jual kembali seharga Rp 700 ribu, dengan hasil penjualan para terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here